Peningkatan Kapasitas Manajemen Koperasi Untuk Keberlanjutan Bisnis Koperasi Konsumen Taruna Parahyangan, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung

Authors

  • Undang Juju Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Jaja Suteja Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Heru Setiawan Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Ratu Hedy Syahidah Budiarti Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jabdimas.v3i2.318

Keywords:

koperasi, manajemen keuangan, kredit macet, koperasi syariah, pengabdian masyarakat

Abstract

Koperasi Konsumen Taruna Parahyangan di Kelurahan Pasir Endah, Kota Bandung, merupakan koperasi dengan rekam jejak baik yang menghadapi tantangan signifikan terkait pengelolaan keuangan dan transisi ke sistem koperasi syariah. Permasalahan utama yang dihadapi koperasi ini antara lain tingginya angka kredit macet, lemahnya sistem manajemen risiko, serta keterbatasan pemahaman terhadap prinsip dan implementasi sistem syariah dalam operasional koperasi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas manajerial koperasi melalui pendekatan partisipatif berupa penyuluhan, pelatihan, edukasi praktis, dan diskusi interaktif bersama seluruh pemangku kepentingan koperasi. Metodologi pelaksanaan terdiri atas analisis kebutuhan mitra, perumusan strategi penguatan kelembagaan, dan simulasi penerapan sistem keuangan syariah secara bertahap. Kegiatan difokuskan pada penguatan aspek tata kelola, penanganan kredit bermasalah, serta pembekalan prinsip dasar ekonomi syariah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus terhadap manajemen risiko, pengelolaan kredit macet secara sistematis, dan kesiapan awal dalam mengadopsi sistem koperasi berbasis syariah melalui pendekatan hybrid. Selain itu, mitra juga mulai menyusun rencana pembentukan unit syariah internal sebagai langkah strategis menuju transformasi kelembagaan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong koperasi menjadi entitas yang lebih profesional, adaptif terhadap dinamika ekonomi, serta berorientasi pada keberlanjutan berbasis nilai-nilai syariah

References

Arifin, Zainul. (2012). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Syariah. Jakarta: Alvabet.

Departemen Koperasi dan UKM RI. (2020). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Indonesian Islamic Microfinance Institutions Association. (2022). Panduan Praktis Konversi Koperasi Konvensional ke Syariah. Jakarta: IIMFA.

Kasmir. (2016). Manajemen Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Manurung, Adler Haymans. (2020). Manajemen Keuangan Koperasi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Muhammad. (2016). Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212).

Yusanto, M. dan Widjajakusuma, A. (2003). Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Juju, U., Suteja, J. ., Setiawan, H. ., & Budiarti, R. H. S. . (2025). Peningkatan Kapasitas Manajemen Koperasi Untuk Keberlanjutan Bisnis Koperasi Konsumen Taruna Parahyangan, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. Jabdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 68–80. https://doi.org/10.56457/jabdimas.v3i2.318