Pelatihan Pembuatan Perjanjian dalam Bahasa Inggris pada Bisnis Rintisan bagi Siswa SMK Negeri 6 Surakarta

Authors

  • Widi Nugrahaningsih Universitas Duta Bangsa Surakarta, Surakarta, Indonesia
  • Marginingsih Marginingsih a:1:{s:5:"en_US";s:55:"Universitas Duta Bangsa Surakarta, Surakarta, Indonesia";}
  • Oktavia Eko Aggraini Universitas Duta Bangsa Surakarta, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jabdimas.v1i1.51

Keywords:

Pelatihan, Pembuatan Perjanjian, Bahasa Inggris, Bisnis Rintisan

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk menguji efektivitas pelatihan dalam pembuatan perjanjian dalam bahasa Inggris pada bisnis rintisan bagi siswa SMK Negeri 6 Surakarta. Dalam era globalisasi ini, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan pengetahuan tentang pembuatan perjanjian merupakan keterampilan yang penting dalam dunia bisnis. Namun, siswa SMK sering kali kekurangan pelatihan khusus dalam hal ini. Metode pengabdian yang digunakan adalah eksperimen pretest-posttest dengan kelompok kontrol yang terdiri dari siswa SMK Negeri 6 Surakarta. Kelompok eksperimen menerima pelatihan intensif dalam pembuatan perjanjian dalam bahasa Inggris, sementara kelompok kontrol tidak menerima pelatihan tambahan. Data dikumpulkan melalui tes tertulis sebelum dan setelah pelatihan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pelatihan pembuatan perjanjian dalam bahasa Inggris memiliki efek positif yang signifikan terhadap peningkatan kemampuan siswa dalam hal ini. Kelompok eksperimen menunjukkan peningkatan yang lebih besar dalam penguasaan tata bahasa, kosakata, dan pemahaman tentang perjanjian bisnis dalam bahasa Inggris dibandingkan dengan kelompok kontrol. Temuan ini menunjukkan pentingnya memberikan pelatihan khusus dalam pembuatan perjanjian dalam bahasa Inggris kepada siswa SMK. Dengan demikian, sekolah dan lembaga pendidikan harus mempertimbangkan untuk menyediakan program pelatihan yang relevan guna meningkatkan keterampilan siswa dalam berkomunikasi dan bernegosiasi dalam konteks bisnis rintisan.

References

Adje. H. Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional yang tidak Menggunakan Bahasa Indonesia,. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol.9 No.2 Edisi Mei 2021.P. ISSN.2527-4295.

Haryadi, R. N., & Sunarsi, D. (2022). English for Beginner (M. Dewi (ed.); 1st ed.). Cipta Media Nusantara.

Haryadi, R. N. (2022). The Effect of Vocabulary Mastery and Learning Motivation towards Description Writing Ability. JEdu: Journal of English Education, 2(1), 88-94.

Inayatulloh, I., Hiererra, S., Riyanto,, S., Kumala, D., Muhammad, R., & Haryadi, R. (2022, March). Hybrid Learning Model for Elementary School in Pandemic. In 12th Annual International Conference on Industrial Engineering and Operations Management, https://doi.org/10.46254/AN12.20220705.

Huala Adolf dan A. Canderawulan, 1995, Masalah-masalah Hukum dalam Perdagangan Internasional, Rajawali, Jakarta

Nasonal Legal Reform Program, Jakarta, 2010, Penjelasan HUkum tentang Pembatalan Perjanjian

Salim H.S, 2010, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. I0, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2023-06-13

How to Cite

Nugrahaningsih, W., Marginingsih, M., & Aggraini, O. E. (2023). Pelatihan Pembuatan Perjanjian dalam Bahasa Inggris pada Bisnis Rintisan bagi Siswa SMK Negeri 6 Surakarta. Jabdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 27–33. https://doi.org/10.56457/jabdimas.v1i1.51