Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pencairan Limit Paylater Pada E-Commerce pada Akun @Akagestun di Kampung Cipasung Desa Nagreg Kabupaten Bandung

Authors

  • Febia Asfahani Putri STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Rika Rosdiana STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Ginan Wibawa STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56457/jjih.v1i1.109

Keywords:

Ijarah, Paylater, E-commerce, Gestun

Abstract

Teknologi membentuk individu bagaimana cara berpikir, berperilaku dalam masyarakat dan teknologi akhirnya mengarahkan manusia untuk berpikir lebih maju. Misalnya dari masyarakat suku yang belum mengenal huruf menuju masyarakat yang memakai peralatan komunikasi cetak, lalu berkembang lagi menjadi masyarakat yang memakai peralatan komunikasi elektronik. E-Commerce merupakan salah satu kemajuan teknologi saat ini, digunakan sebagai proses pembelian dan penjualan jasa dan barang- barang secara elektronik dengan transaksi bisnis menggunakan internet, jaringan, dan teknologi digital lain. Penelitian ini memfokuskan studi kasus dan fakta dilapangan. yaitu mengamati proses transaksi gesek tunai secara langsung. Sumber data utama penelitian ini diperoleh dari hasil pengamatan transaksi antara pelaku gesek tunai dengan Akagestun yakni sebagai akun penyedia jasa gesek tunai. Menurut Qal?aji, Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah atau sewa- menyewa merupakan menukar sesuatu dengan imbalan atau dalam arti secara istilah adalah akad atau persetujuan dua belah pihak dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau menggunakan jasa dengan besaran upah yang ditentukan dalam periode waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

References

Abror, J. F. (2019). Kelebihan facebook Sebagai Media Komunikasi Jual Beli Online, Skripsi Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ahji, Q. R. M. (2019). Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ali, A. (2020). Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.

Arifin, Z. (2021). Akad Mudharabah Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil, Penerbit Adab.

Ash-Shiddieqy, H. (2019). Pengantar Fiqh Muamalah, PT. Pustaka Rizki Putra.

Asyhadie, Zaeni. (2021). Hukum Islam (Suatu Pengantar), PT. Raja Grafindo, Depok.

Chrismantianto, W. A. T. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 20 No. 1.

D Soemitra, M.A. (2023). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer.

Hakim, A. A. (2021). Fiqih Perbankan Syariah Transformasi Fiqih Muamalah kedalam Peraturan Perundang-undangan, Bandung: PT.Refika Aditama.

Hasan, A. M. (2020). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT Raja GRafindo Persada.

Hasan, F. A. (2018).Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer UIN Maliki Press.

A. Kadir. (2019).Hukum Bisnis Syariah dalam Al-Qur?an, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Karmila, (2020). Kredit Bank Yogyakarta: Buku KTSP.

Khotimah, A. C. (2016). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual beli-online (E-Commerce).

Mardani, (2022). Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.

Mas Adi, A. G. (2022). Fiqh Muamalah Konstektual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nawatmi, S. (2020). Etika Bisnis dalam Prespektif Islam, Semarang: Fokus Ekonomi.

Novendra, B & Aulianisa, S. S. (2020). Konsep dan Perbandingan Buy Now Pay Later Dengan Kredit Perbankan di Indonesia: Sebuah Keniscayaan di Era Digital dan Teknologi, Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 9 No 2.

Nurkhalifah, N. dkk, (2021). “Analisis Perilaku Konsumen Muslim Dalam Melakukan Jasa Gesek Tunai Melalui Shopee PayLater Pada Marketplace di Aplikasi Shopee”, Jurnal Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Bandung.

Nurudin, (2017). Perkembangan Teknologi Komunikasi Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pandrianto N, dkk, (2023) Budaya POP: Komunikasi dan Masyarakat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK No. 77/POJK.01/2016, Ps. 1 angka 8 jo. Ps. 16.

Prastiwi, I. S. & Fitria,N. T. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.

Rahmat Hidayat, (2022). Fikih Muamalah Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi

Rasjidi, L. dan Wyasa, P. (2020). Hukum sebagai suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rizky, Y. N. (2019). “Tinjauan Yuridis Terhadap Gesek Tunai Pada Kartu Kredit Sebagai Alat Pembayaran,” Jurnal Fakultas Sabiq, S. (2019). Fiqih Sunnah 13, Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Sinungan, M. (2019). Manajemen Dana Bank Jakarta: Bumi Aksara.

Subekti, (2020). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

Suharno, (2020). Analisa Kredit, Jakarta: Djambatan.

Suhendi, H. (2021). Fiqih Muamalah Raja Grafindo Persada.

Syafe’I, R. (2022). Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Syariah, CV. Tungga Esti Medan.

Tamara, N. (2021). Demokrasi di Era Digital, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Tjiptono, F. Diano, A. (2019). Kepuasan Pelanggan Konsep, pengukuran & Strategi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2020). Multiakad Pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip Dan Parameter Kesyari’Ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 94-106.

Zulham, (2020). Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2023-05-30