Penegakan Hukum terhadap Praktik Bisnis yang Tidak Etis dalam Dunia Pendidikan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.56457/jjih.v2i2.147Keywords:
Penegakan Hukum, Praktik Bisnis Tidak Etis, Pendidikan TinggiAbstract
Penegakan hukum terhadap praktik bisnis yang tidak etis di dunia pendidikan tinggi merupakan isu yang semakin relevan di era globalisasi ini. Praktik seperti penipuan akademik dan korupsi sering kali terjadi dalam institusi pendidikan tinggi, yang tidak hanya merugikan kualitas pendidikan, tetapi juga mencederai integritas akademik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis berbagai upaya penegakan hukum yang diterapkan untuk menanggulangi praktik bisnis yang tidak etis di lingkungan perguruan tinggi. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada, serta sanksi yang diterapkan dalam mencegah dan mengatasi perilaku yang merugikan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, melalui pengumpulan data dari sumber-sumber sekunder, termasuk literatur dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai penanggulangan penipuan akademik dan korupsi, implementasi hukum di lapangan sering kali terhambat oleh faktor internal seperti lemahnya pengawasan dan budaya yang permisif terhadap pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan pengawasan, transparansi, serta penegakan sanksi yang lebih tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih etis dan akuntabel. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
References
Abdul Rosyid Sulaiman. (2005). Hukum bisnis untuk perusahaan: Teori dan contoh kasus. Prenada Media.
Altbach, P. G., Berdahl, R. O., & Wit, H. D. (2009). Higher education: Handbook of theory and research. Springer.
Shapiro, M. (2017). The role of ethics in higher education. Harvard University Press.
Duffy, J., & McMullan, T. (2016). Corruption in higher education: Implications for governance. Oxford University Press.
Mohamad, S., & Ibrahim, A. (2019). Challenges in the enforcement of ethical standards in higher education. Springer.
Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fisman, R., & Miguel, E. (2018). Economic gangsters: Corruption, violence, and the poverty of nations. Princeton University Press.
Babbie, E. (2010). The practice of social research. Cengage Learning.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.
Goffman, E. (2009). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Simon and Schuster.
Klein, A. (2017). Corruption and integrity in higher education: The role of institutions and governance. Routledge.
Krippendorff, K. (2013). Content analysis: An introduction to its methodology. Sage Publications.
Levin, B. (2014). The challenges of education reform in developing countries. University of Toronto Press.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indi Auliya Romdoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



