Kajian Hukum Syariah Dalam Penegakan Hak Waris Perempuan Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Dan Positif
DOI:
https://doi.org/10.56457/jjih.v3i2.327Keywords:
hak waris, perempuan, hukum syariahAbstract
Penegakan hak waris perempuan dalam sistem hukum di Indonesia menjadi isu yang penting, terutama dalam konteks perbandingan antara hukum syariah dan hukum positif. Hukum syariah memberikan ketentuan yang jelas mengenai hak waris perempuan, namun penerapannya dalam sistem hukum nasional Indonesia seringkali menimbulkan perdebatan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hak waris perempuan berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait hak waris perempuan, serta bagaimana hukum syariah diterapkan dalam konteks hukum nasional. Dalam hukum syariah, perempuan berhak menerima bagian warisan meskipun jumlahnya sering kali lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan perlindungan terhadap hak waris perempuan, meskipun ada perbedaan implementasi dengan hukum syariah dalam beberapa aspek. Artikel ini menemukan bahwa meskipun ada upaya untuk menyelaraskan hukum syariah dan hukum positif, masih terdapat tantangan dalam implementasi hak waris perempuan, baik dari sisi sosial maupun hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memahami pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum dalam menegakkan hak waris perempuan di Indonesia.
References
Mujani, S. (2010). Peran Hukum Syariah dalam Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Safa, N. (2015). Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif. Yogyakarta: UGM Press.
Suhartono, A. (2018). Pengaruh Hukum Adat terhadap Pembagian Warisan di Indonesia. Jurnal Hukum, 25(3), 150-165.
Abdullah, T. (2017). Hukum Waris dalam Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Islamika, 29(2), 120-134.
Marzuki, P. M. (2011). Asas-Asas Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmawati, S. (2014). Analisis Hukum Terhadap Implementasi Hak Waris Perempuan di Indonesia. Jurnal Hukum Perdata, 12(1), 45-60.
Hamid, M. (2013). Hukum Waris dalam Perspektif Islam dan Implikasinya terhadap Hukum Positif. Jurnal Fiqh, 20(4), 85-101.
Asyhari, A. (2016). Perbandingan Pembagian Warisan dalam Hukum Syariah dan Hukum Positif. Jurnal Fikih, 23(2), 78-92.
Mulyani, L. (2019). Penyelesaian Sengketa Warisan Perempuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Islam, 34(1), 45-59.
Karim, A. (2012). Hukum Waris Islam: Perspektif dan Implementasinya di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gania Fasya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



