Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56457/jjih.v4i1.393Keywords:
Artificial Intelligence, Hukum Bisnis, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Teknologi DigitalAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam dunia bisnis, mulai dari analisis data, manajemen risiko, pemasaran, hingga pengambilan keputusan strategis. Meskipun AI memberikan efisiensi dan meningkatkan produktivitas perusahaan, penggunaannya juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait tanggung jawab apabila keputusan yang dihasilkan AI menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum atas penggunaan AI dalam pengambilan keputusan bisnis di Indonesia serta mengidentifikasi kecukupan pengaturan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pertanggungjawaban hukum AI. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa masih mengacu pada KUH Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif guna menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan AI di dunia bisnis.
References
Hadjon, P. M. (2015). Perhitungan dan Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. (Diacu pada aspek perlindungan hak dan kerugian hukum).
Hudani, S. A., & Kurniawan. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending. Journal Commerce Law, 4(1).
Pasaribu, M. (2024). Penerapan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Proses Legislasi dan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 10(2), 163–181.
Pradana, A., dkk. (2024). Perspektif Hukum Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Di Era Digital. Synergy: Journal of Collaborative Sciences, 2(1).
Putra, A. S., & Haq, L. M. H. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Pada Platform E-Commerce. Journal Commerce Law, 4(1).
Russell, S., & Norvig, P. (2020). Artificial Intelligence: A Modern Approach (4th ed.). Pearson. (Diacu pada konsep AI dan fenomena black box).
Sinesia, R. (2026). Legal Perspectives on the Use of AI in Business Decision-Making in the Digital Age. Journal of Innovative and Creativity, 6(1).
Susskind, R. (2019). Tomorrow's Lawyers: An Introduction to Your Future (2nd ed.). Oxford University Press. (Diacu pada efisiensi dan transformasi teknologi dalam hukum & bisnis).
Undang-Undang Republik Indonesia. (Meliputi KUH Perdata, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022).
UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. UNESCO General Conference. (Diacu pada tata kelola AI dan bisnis).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gania Fasya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



