Perspektif Hukum Pidana Terhadap Regulasi Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.70Keywords:
Korban Kekerasan, KDRT, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan putusan pengadilan dan bagaimana upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa putusan hakim belum mendukung adanya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga karena hakim masih mendasarkan putusannya semata-mata merujuk pada bunyi pasal dalam Undang-Undang serta menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Analisis dilakukan secara kualitatif guna merumuskan simpulan terkait dengan isu penelitian. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan khususnya korban KDRT ini bukan sekedar dalam taraf implementasi penegakan hukumnya, tetapi terakomodasinya kebutuhan masyarakat khususnya perempuan sebagai korban KDRT ke dalam bentuk undang-undang yang benar-benar menjamin perlindungan hukum atas dirinya dan masyarakat pada umumnya. Temuan diatas menyiratkan diperlukannya peran legislatif dalam pembentukan kebijakan kriminal untuk memenuhi perlindungan hukum khusus bagi perempuan, terutama dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oleh karenanya, penelitian ini menyarankan perlu adanya kajian ulang terhadap Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga seperti kriminalisasi atas suatu perbuatan, sifat delik aduan pada beberapa tindak pidana demi perlindungan hak asasi manusia dan tegaknya keadilan.
References
Advokasi Kebijakan Pro Perempuan, Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan, PSKW UI – TIFA, Jakarta, 2008, hlm. 87.
Abdul Wahab, Solichin, Analisi Kebijakan dari Formulasi Keimplementasi Kebijakan Negara, (Jakarta : Balai Pustaka, 2010).
Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (2006, Jakarta : PT. Rineka Cipta).
Baquandi, dkk, Modul kekerasan dalam rumah tangga, (Malang: UMM, 2009).
Emi Sutriminah, Staff Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula, “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi” jurnal online dapat di unduh di http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/majalahilmiahsultanagung/article/view/62
Maisah, Maisah, and Yenti SS. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi”. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 17, no. 2 (October 1, 2016): 265–277. Diakses tanggal 20 Oktober 2023.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Riant Nugroho, Gender Dan Strategi Pengarus-utamaanya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (2012, Bandung: Alfabeta).
Zaitunah, Subhan, Kekerasan Terhadap Perempuan, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004).
Zubaedi, Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam Perspektif Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2007).
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gania Fasya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



